• Home
  • Aceh
  • Wawancara wartawan Majalah Santri Dayah dengan Ayahnda Tgk. H. Waisul Qarani Aly Su’udy

Wawancara wartawan Majalah Santri Dayah dengan Ayahnda Tgk. H. Waisul Qarani Aly Su’udy

Ayahnda Tgk. H. Waisul Qarany Ali As-suudy
Pendiri Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee


Syariat Islam di mata cucunda Abu Hasan Kreung Kalee
Benarkah  Syariat Islam sudah berjalan atau gagal di bumi Rencong?  Itulah spekulasi yang terus  bergulir di semua kalangan masyarakat Aceh. Menjalankan Syariat Islam di dalam bingkai NKRI bukan hal yang mudah karena antara Pusat dan Provinsi berbeda pijakan hukum atau adanya dualisme hukum. Pada satu pihak Aceh wajib menerapkan SI, dipihak yang lain Aceh juga tunduk kepada UUD 1945. Mempertimbangkan hukum dalam dua celah itu agar tidak terjadi kontradiksi antara hukum Islam dengan negara bukan hal yang mudah karena Indonesia bukan negara Islam. Contoh konkritnya.  Bagimana sulitnya  anak yang beragama Islam hidup dibawah  pimpinan keluarga yang beragama non-muslim. Begitulah nasib Syariat Islam Aceh jika digambarkan dalam bentuk sebuah keluarga.
Untuk mengetahui jawaban pastinya tentang nasib syariat Islam terkini di Aceh, Wartawan Majalah Santri Dayah sudah mewawancarai salah seorang tokoh masyarakat Aceh dan Pemerhati Pendidkan Dayah, Ayahnda H Waisul Qarany Ali As-Su’udy cucunda dari Ulama Besar Aceh, Abu Hasan Kreung Kalee di Kantor Yayasan Dayah Darul Ihsan, Sabtu (4/10/13). Berikut petikan wawancaranya;
Benarkah Syariat Islam di Aceh gagal atau sebaliknya?

Sebelum saya menjawab lebih jauh, terlebih dahulu mari kita buka lembaran sejarah  kapan syariat Islam dideklarasikan, SI (Syariat Islam) disahkan oleh pusat tahun 2002 pada masa Gubernur Abdullah Puteh. Artinya sudah sebelas tahun SI sudah diterapkan di Aceh. Lalu jika  kita katakan gagal atau tidak, kita mesti berkaca dulu bagaimana nasib Reformasi yang sudah disetujui dan dilaksanakan sepenuhnya  secara nasional dan sudah berusia satu dasawarsa setengah atau sudah lima belas tahun, masih saja terdapat kekurangan dan cacat disana-sini. Apalagi SI di Aceh yang masih dibawah ketiak NKRI yang menganut sistem yang sudah hampir sekuler ini. Jelas mendapat rintangan dan hambatan yang luar biasa. Kesimpulannya, SI di Aceh sedang dalam proses namun masih lamban.
Kemudian yang membuat SI di Aceh lamban adalah akibat perangkat kerja atau seluruh abdi negara yang ada di Aceh masih warisan Orde Baru dan wajah-wajah yang lama sebelum dideklarasikan SI. Jadi mentalistas mereka masih gaya lama belum sinergi dalam berfikir dan bertindak dalam mewujudkan SI secara menyuluruh. Itu adalah masalah utama hambatan SI terkini. Solusinya adalah membangun karakter mereka yang  relevan sebagai pekerja yang mendukung terwujud SI yang ideal nantinya.
Apakah Ulama Dayah, Akademisi dan Cendikiawan sudah maksimal memberikan kontribusi dalam penerapan SI?

Ulama,  Akademisi dan Cendikiawan hanya memberi masukan untuk legeslatif dan eksekutif serta  mendidik generasi. Jika itu sudah dilakukan berarti kontribusi mereka sudah maksimal. Sebenarnya yang bertanggung jawab dalam tegak dan tidaknya SI adalah eksekutor,  dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Jika gagal merekalah yang pantas disalahkan.
Bagaimana pandangan Ayahnda  Waisul terhadap Pro-Kontra Wali Nanggroe dalam bingkai Syariat Islam?
Wali Nangroe (WN) itu penting dan sudah legal yang tertuang dalam MoU Heslinki dan UUPA. Karena WN adalah wali adat bukan wali dalam pemerintahan jadi sudah jelas sampai dimana kewenangannya. Namun yang tidak kita setujui dengan adanya lembaga WN menjadi alasan bagi siapa saja dari kalangan kaum hitam yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan menghabiskan uang rakyat. Sebagaimana yang kita ketahui sekarang wacana biaya pengukuhan saja sampai 50 M. Sebenarnya semeriah apapun acara yang dibuat tetap sebatas seremonial tidak berdampak pada tindakan nyata  berupa pembangunan fisik yang bernilai positif kepada masyarakat luas yang sangat membutuhkan.
Sekarang sedang mencuat isu mensyariatkan Bank Aceh, Bagaimana pandangan Ayahnda?
Pada prinsip saya sangat setuju. Namun perlu dipertanyakan apakah Bank Syariah Aceh sudah siap jika kekayaan Bank Aceh dikonversi ke Bank Syariah Aceh. Karena urusan Bank  sangat luas akses dalam masyarakat modern bukan hanya sekedar simpan pinjam tapi menyangkut dengan bisnis lintas negara, pembelian dan pembayaran berbagai barang dan jasa. Memang idealnya di bumi bersyariat dunia Perbankannya mesti bersyariat namun itu semua butuh proses dan kerja keras semua pihak untuk mewujudkanya.
Apa pandangan Ayahnda terhadap permohonan Bank Syariah Aceh menjadi Bank Umum dan penyertaan modal sebanyak 500 M di tahun 2013 ke DPRA?

Itu tidak penting. 500 M itu terlalu besar jika berikan kepada Bank Syariah saja.  Sementara banyak sektor yang perlu kita perhatikan dengan APBA yang kita miliki sekarang. Untuk memudahkan Kepada pemilik saham yaitu Gubernur Aceh dan dirut Bank  Aceh saya berharap segera bangun dari tidur untuk menghijrahkan Bank Aceh menjadi Bank Syariah. Jadi tidak perlu menambahkan penyertaan modal apalagi pendirian Bank secara mandiri (Tafa).

Releated Posts

H Musannif Dianugerahkan Penghargaan Tokoh Publik Pembina Dayah Turast dan Tahfidz

Banda Aceh – Yayasan Elmas’udi Center Indonesia menyelenggarakan Wisuda Akbar Nasional Angkatan ke-8 Tahun 2024 pada hari ini…

ByBydarulihsanApr 1, 2024

MENJADIKAN RASULULLAH TAULADAN UMAT

Oleh: AYAH H MUHAMMAD FAISAL (Naskah khutbah jum’at 30 September 2022 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh) Ada…

ByBydarulihsanSep 30, 2022

Kawal Kemerdekaan,  Santri Darul Ihsan  Abu Kureng Kalee, Gelar Upacara,  Zikir dan Doa

Aceh Besar – Ada bermacam rangkaian perayaan Dirgahayu Republik Indonesia ke- 77, baik di pusat, daerah, luar negeri…

ByBydarulihsanAug 18, 2022

FILZAH JANNATI, Raih Predikat Cumlaude Al Azhar Mesir Sekaligus Ijazah Tahfiz Markas Kahilah

Cairo – Alumni Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee kembali membawa kabar gembira dan membanggakan. Filzah Jannati (20…

ByBydarulihsanNov 17, 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *