Kajian komprehensif Kafarah Shalat Bab II

BAB II
SEKILAS TENTANG SALAT
Oleh: Ust. Khairul Fata, Lc, MA
A. Pengertian Salat
1. Pengertian salat secara bahasa
Salah secara bahasa berarti doa yakni doa terhadap kebaikan, rahmat, beribadah dan lain-lain.  Dalam Alquran disebutkan,   وصل عليهم artinya: dan berdoalah bagi mereka. Dalam ayat lain disebutkan, إن الله وملائكته يصلون على النبي  artinya: bahwasanya Allah SWT dan malaikat-malaikat-Nya berdoa kepada Nabi (Muhammad). Salat dengan arti ini juga terdapat dalam hadis yaitu, وصلت عليكم الملائكة  artinya: malaikat berdoa bagi kalian semua.  Dinamakan salat pada salat yang diperintahkan syara’ karena dalam bacaan salat juga mengandung doa , seperti ketika membaca surat al-Fatihah. Inilah pengertian yang sahīh dan dipegang oleh mayoritas ulama baik ulama ahli bahasa atau lainnya.  
Dalam menjelaskan istilah salah atau salawat, Mahmud ‘Abd al-Rahman mengutip beberapa pendapat ulama tentang asal usul kata salat dalam bahasa Arab. Di antaranya adalah pendapat Ibn Saidih yang menyebutkan bahwa kata salah berasal dari al-sala’ yaitu bagian tengah punggung manusia atau binatang berkaki empat. Dan ada juga pendapat al-A‘syī yang mengatakan bahwa asal usul kata salah adalah dari salwīn yang oleh karena itu di dalam Alquran ditulis dengan huruf waw ((الصَّلٰوةُ. Sebagian ulama yang lain juga berpendapat bahwa asal kata salah adalah dari kata sala’ yang berarti api neraka yang menyala-nyala, ini berarti orang yang melakukan salat menjauhkan dirinya dari api neraka yang menyala-nyala.  Selain itu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa asal kata salah adalah dari صليت العود على النار dengan huruf ya’. Namun pendapat ini dibantah karena pada kata salat huruf aslinya adalah waw dan bukan ya’. Kemudian bantahan ini dikomentari kembali dalam kitab Hasyiatan Qalyubī Wa ‘Umairah bahwa tidak ada halangan untuk menjadikan asal usul kata salla dari ya’ karena antara ya’ dan waw keduanya dapat dijadikan sebagai asal-usul pengambilan kata salah. Sama seperti kata al-bay‘ yang berasal dari kata al-ba‘i, kata al-‘ayd diambil dari kata al-‘awd. 
Di antara ulama di Indonesia yang menjelaskan definisi salat secara bahasa adalah Hasbi Ash-Shiddieqy. Ia mengatakan, kata salat dalam pengertian bahasa Arab adalah doa memohon kebajikan dan pujian. Salat Allah SWT kepada Nabi-Nya adalah pujian Allah SWT. Menurut Hasbi, arti salat demikian sudah ada sebelum Islam. 
Dari beberapa pengertian dan asal usul kata salat di atas, dapat dipahami bahwa salat yang memiliki arti doa lebih sesuai dengan arti salat yang dimaksud, dikarenakan dalam pelaksanaannya, banyak terdapat doa yang dibaca.
2. Pengertian salat menurut istilah syara’
Menurut istilah fuqaha’ (ahli fikih), definisi salat adalah:
الصلاة هي أقوال  وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم بشرائط مخصوصة.  
Artinya: “Salat adalah beberapa perkataan dan perbuatan  yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam  menurut syarat-syarat tertentu.”
Definisi ini meliputi semua salat yang dimulai dengan takbīrat al-ihram dan disudahi dengan salam. Dari definisi ini maka sujud tilawah tidak termasuk ke dalam arti salat di atas, karena dalam melakukan sujud tilawah tidak dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. 
Qalyubīdari kalangan ulama Syafi‘iyyah mendefinisikan salat dengan:
أقوال وأفعال مفتتحة بالتكبير مختتمة بالتسليم غالبا أو وضعا.  
Artinya: “Beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam baik menurut kebiasaan atau dengan cara yang lain.”
Berkaitan dengan definisi di atas, Qalyubī menjelaskan termasuk ke dalam definisi tersebut yaitu salatnya orang yang cacat atau salat dalam keadaan sakit yang menjadikan orang tersebut salat tidak seperti orang normal mengerjakannya. Demikian juga masuk ke dalam definisi ini salat jenazah, menurutnya berdiri dalam salat jenazah juga tergolong perbuatan serta salatnya juga dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam. Qalyubī juga berpendapat bahwa sujud tilawah tidak termasuk ke dalam definisi ini, karena yang dimaksud dengan beberapa perkataan dan perbuatan adalah hanya yang wajib saja dan tidak termasuk yang sunnat serta dikarenakan sujud tilawah adalah tambahan dalam salat ketika mendengar bacaan ayat sajadah dan ia bukan hakikat dari salat itu sendiri.   
Ulama Hanafiyyah mendefinisikan salat sebagai berikut:
هو اسم لهذه  الأفعال المعلومة من القيام والركوع والسجود.  
 Artinya: “Salat adalah satu nama bagi beberapa perbuatan yang tertentu daripada berdiri, ruku’ dan sujud.”
Dari definisi di atas dapat dipahami, bahwa ulama Hanafiyyah tidak menamakan salat jenazah dengan salat karena dalam melakukan salat jenazah tidak ada perbuatan sujud dan ruku’ di dalamnya. Mereka juga berpendapat seperti ulama Syafi‘iyyah, bahwa sujud tilawah tidak termasuk ke dalam definisi ini.
Salah seorang ulama dari kalangan Hanafiyyah yang memberikan definisi salat adalah Abu Bakr Muhammad al-Sarkhasī, yaitu:
 الصلاة هي عبارة عن أركان مخصوصة كان فيها الدعاء أو لم يكن.   
Artinya: “Salat adalah satu ungkapan tentang rukun-rukun tertentu baik terdapat doa ataupun tidak.”
Pengertian al-Sarkhasī ini lebih mencakup pengertian salat karena semua perbuatan atau perkataan terhimpun dalam kata arkan (rukun-rukun) salat yang  secara tidak langsung dapat dipahami dari ungkapan ini terlepas rukun-rukun ini mengandung makna doa atau tidak. Menurut al-Sarkhasī, salat dengan makna lughawī (bahasa) yang berarti doa tidak bisa diidentikkan dengan makna syara’ karena secara syara’, salat tidak hanya doa akan tetapi juga terdapat perbuatan secara fisik. 
Selain beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi‘iyyah dan Hanafiyyah, ulama dari kalangan Malikiyyah dan Hanabilah seperti yang disebutkan oleh ‘Abd al-Rahman al-Jazīrī juga memiliki definisi tersendiri tentang salat, yaitu: 
بأنها قربة فعلية ذات إحرام وسلام أو سجود فقط.  
Artinya: “Salat adalah qurbah fi’liyyah (mendekatkan diri kepada Allah dengan  anggota badan) yang terdapat takbīrat al-ihram dan salam atau sujud saja.”
Al-Jazīrī menjelaskan yang dimaksud dengan qurbah adalah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Fi’liyyah adalah semua yang meliputi perbuatan anggota badan seperti ruku’, sujud, perbuatan lisan seperti membaca dan bertasbih serta perbuatan hati seperti khusyu’ dan patuh.  
Menurut Al-Jazīrī pada dasarnya semua definisi salat menurut syara’ adalah sama. Tidak ada perbedaan antar para ulama. Hanya saja perbedaannya terletak pada perbuatan sujud saja (dalam hal ini sepeti sujud tilawah) apakah dianggap salat sebagaimana dikehendaki oleh syara’ atau tidak. Ulama Hanafiyyah dan Syafi‘iyyah berpendapat bukan termasuk ke dalam salat. Akan tetapi ulama Malikiyyah dan Hanabilah menggolongkannya ke dalam definisi salat menurut syara’. 
Konsekuensi dari perbedaan pendapat di atas adalah bagi ulama yang memasukkan sujud tilawah ke dalam definisi salat, maka dalam pelaksanaannya juga harus seperti salat yaitu dengan diwajibkan ber-wudu’ serta memulainya dengan takbir (seandainya mendengar ayat sajadah di luar salat) dan mengakhirinya dengan salam. Adapun ulama yang tidak memasukkan sujud tilawah ke dalam definisi salat, maka bagi siapa saja yang mendengar dan hendak melakukan sujud tilawah disunatkan baginya untuk ber-wudu’ dan seandainya sujud tersebut dilakukan dengan tanpa wudu’, maka sujudnya dianggap sah. Demikian juga bagi pendapat ini sujud tilawah dapat dikerjakan walau tanpa takbīrat al-ihram dan salam.
Dari beberapa definisi salat menurut istilah di atas dapat disimpulkan bahwa definisi tersebut lebih kepada bentuk dari salat itu sendiri. Definisi inilah yang menjadi ruang lingkup kajian fikih. Sehingga definisi salat dalam bidang yang lain tidak menjadi kajian fikih seperti salat dalam perspektif tasawuf dan lain-lain.
B. Kedudukan Salat dalam Islam
Salat memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam. Kedudukan ini dapat dipahami dari kandungan isi Alquran yang sering menyatakan kewajiban salat dalam berbagai redaksi kata-katanya. Terkadang dengan menggunakan kata-kata yang tegas, memuji orang yang melaksanakan salat dan mencela orang yang meninggalkannya seperti dalam Alquran surat al-Mu’minun ayat 1-11. Dalam ayat ini Allah mengulang sebanyak dua kali terhadap dua hal bagi orang yang melakukan salat yaitu orang yang salat dalam keadaan khusyuk dan orang-orang yang memelihara salatnya setelah melakukan berbagai pekerjaan. Allah memuji kedua ciri orang yang melakukan salat dan pekerjaan tersebut dengan memastikan surga bagi mereka. 
Dalam ayat 19-35 surat al-Ma‘arij, Allah menerangkan bahwa tabiat manusia diciptakan bersifat keluh kesah. Apabila ditimpa hal yang tidak diinginkannya maka ia berkeluh kesah dan apabila mendapat nikmat ia menjadi kikir. Kecuali orang yang salat dan terus melaksanakannya. Dalam ayat ini Allah juga memulainya dengan salat dan menutupnya dengan salat. Hal ini menunjukkan bahwa salat itu sangat penting dan memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari ibadah-ibadah lainnya.   
Sempurna atau tidak ibadah lainnya sangat bergantung kepada salat. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa sesungguhnya yang pertama sekali dihisab dari seseorang adalah salat fard-nya, apabila benar salatnya maka diterima pula amalan lainnya dan jika tidak, maka harus ditambahkan dengan amalan sunat sehingga diterima amalan wajib lainnya.  Hadis ini menunjukkan diterimanya ibadah wajib lainnya masih bergantung kepada diterimanya ibadah salat. Dalam prakteknya salat juga tidak dapat dipisahkan dengan ibadah-ibadah lainnya seperti puasa dan haji. Seseorang yang berpuasa tetap dianggap tidak sempurna puasanya jika tidak mengerjakan ibadah salat. Begitu juga dengan ibadah haji, seseorang yang melakukan ibadah haji dengan tidak mengerjakan salat maka haji tersebut dapat dikatakan tidak sempurna atau bahkan tidak sah karena dalam pelaksanaan ibadah haji juga terdapat ibadah salat
C. Keringanan-Keringanan dalam Salat
Agama Islam adalah agama yang sangat lengkap dalam mengatur kebutuhan rohani  umatnya guna memperoleh kesempurnaan dalam beribadah kepada Allah SWT khususnya ibadah salat. Salat senantiasa wajib dilakukan di manapun dan kapanpun serta dalam kondisi apapun selama orang yang salat tersebut berada dalam keadaan sadar. Islam memberikan alternatif berupa keringanan (rukhsah) bagi umatnya ketika melakukan salat dalam keadaan tertentu seperti salat bagi orang sakit dan dalam keadaan melakukan perjalanan (safar). Lebih jelasnya akan dibahas di bawah ini.
1. Ketentuan salat bagi orang sakit
Al-Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh al-Sunnah menjelaskan beberapa ketentuan bagi orang yang sakit dalam melaksanakan salat. Penjelasan ini bertumpu pada dalil-dalil baik dari Alquran maupun dari hadis. Dalam ayat, Allah memerintahkan manusia untuk selalu mengingat Allah baik dalam keadaan berdiri, duduk, atau dalam keadaan berbaring. Pernyataan demikian juga terdapat dalam hadis Nabi, di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh ‘Imran Ibn Husain. Ia berkata: saya ditimpa sakit wasir kemudian saya menanyakan kepada Nabi bagaimana saya mengerjakan salat? Nabi menjawab: salatlah kamu dalam keadaan berdiri jika kamu tidak sanggup maka sambil duduk, apabila sambil duduk juga tidak mampu maka lakukanlah sambil berbaring (hadis ini diriwayatkan oleh beberapa ulama kecuali Muslim). Dalam kaitan ini, al-Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa al-Nasa’ī menambahkan dengan kalimat “jika kamu tidak mampu maka salatlah dalam keadaan berbaring, Allah tidak memberatkan hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya.”  
Di samping beberapa hadis di atas, al-Sayyid Sabiq juga mengutip hadis lain yang diriwayatkan oleh al-Baihaqī dari Jabir, bahwasanya Nabi menjenguknya ketika ia sakit dan sedang mengerjakan salat di atas bantal kemudian Nabi melempar bantal tersebut seraya berkata: salatlah kamu di atas tanah apabila kamu mampu dan jika tidak mampu maka lakukanlah salat dengan mengisyaratkannya dengan mata yaitu dengan menjadikan sujudmu lebih rendah dari pada ruku’mu. Dalam hal keringanan yang diberikan kepada orang sakit dalam mengerjakan salat ini yaitu bagi orang sakit yang sangat berat, takut akan bertambah sakitnya atau dikhawatirkan lama sembuhnya. Apabila orang yang sakit juga tidak mampu melakukan salat walaupun dengan isyarah (isyarat), maka gugurlah kewajiban terhadap orang tersebut hingga sembuh.  Dalam pembahasan singkat yang berkaitan tentang keringanan yang diberikan kepada orang yang sakit tidak dijelaskan lagi secara mendalam seperti pendapat ulama dalam hal kategori sakit dan lain sebagainya. Karena hal ini hanya si yang menderita sakit sendiri yang bisa mengidentifikasinya.
2. Salat bagi musafir
Dalam kaitannya dengan salat dalam perjalanan (safar), ada dua ketentuan penting yang harus dipahami yaitu qasr salat (meringkaskan salat yang empat raka’at menjadi dua raka’at) dan mengumpulkan dua salat pada satu waktu (jama‘). Masalah ini sangat panjang untuk dikaji, namun dalam hal ini akan dipaparkan secara singkat dan yang  dianggap penting yaitu tentang keringanan yang diberikan kepada orang yang hendak atau sedang melakukan perjalanan dalam hal ini yaitu tentang hukum qasr salat.
Seseorang yang melakukan perjalanan (musafir), dapat mengerjakan salat yang empat raka’at (zuhur, asar dan ‘isya´) menjadi dua raka’at saja. Mengerjakan salat seperti ini disebut dengan meng-qasr salat. Sebenarnya bukanlah qasr (ringkas) melainkan salat itu merupakan salat sempurna seperti salat orang yang tidak bepergian. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari ‘Ā’isyah, dia berkata:
إن الصلاة أول ما فرضت كانت ركعتين ثم زيدت صلاة الحضر وأقرت صلاة السفر.  
Artinya: “Sesungguhnya salat (selain maghrib) pada permulaan, diwajibkan Allah dua raka’at. Kemudian ditambah pada salat hadr (salat dalam keadaan tidak melakukan perjalanan) dan ditetapkan dua raka’at pada salat safar” (HR. Al-Bukharī dan Muslim).
  ‘Umar Ibn al-Khattab berkata:
صلاة السفر ركعتان وصلاة الأضحى ركعتان وصلاة الفطر ركعتان وصلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان محمد صلى الله عليه و سلم.  
Artinya: “Salat safar dua raka’at, salat ‘Id al-Adha dua raka’at, salat ‘Id al-Fitri dua raka’at, salat jum’at dua raka’at, sempurna bukan qasr. Demikian diperintahkan Allah lewat ucapan Nabi Muhammad SAW”. (HR. Ahmad Ibn Hanbal).
Dari kedua dalil di atas dapat dipahami bahwa salat yang di-qasr selama perjalanan bukanlah berarti salat tersebut tidak lengkap atau sempurna, melainkan salat safar tersebut tetap sempurna sama seperti salat yang dilakukan dalam waktu hadr. Adapun ketentuan hukum salat bagi musafir tersebut, ulama mazhab berbeda pendapat.
Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa qasr salat hukumnya wajib dan bukan fard. Dan menurut mereka ini sama dengan sunnat muakkadah (sunat yang dikuatkan). Oleh karena itu, makruh bagi musafir menyempurnakan salat ruba’iyyah (empat raka’at) dan seandainya musafir tersebut menyempurnakan salatnya maka hukumnya tetap sah apabila tidak meninggalkan duduk yang pertama karena pada saat ini hal tersebut adalah fard, akan tetapi ia telah berbuat kesalahan dengan meninggalkan wajib. Kendati demikian, ia tidak akan diazab di dalam neraka namun ia akan terhalang untuk mendapatkan syafa’at pada hari kiamat. Bahkan Abu Hanifah mengatakan barangsiapa yang menyempurnakan salat dalam perjalanan maka ia telah melakukan hal yang tidak baik dan menyalahi ketentuan sunat Rasulullah SAW.  
Malikiyyah berpendapat bahwa qasr salat hukumnya sunnat muakkadah yang lebih kuat dibandingkan dengan salat berjama’ah. Hanya saja apabila ditinggalkan maka si musafir tidak mendapatkan pahala sunnat muakkadah saja dan tetap mendapatkan syafa’at Nabi pada hari kiamat kelak.  
Pada intinya kedua pendapat ini sepakat bahwa qasr salat adalah sunnat muakkadah. Namun kedua pendapat ini berselisih tentang balasan yang diterima bagi musafir yang meninggalkannya.
Ulama Syafi‘iyyah berpendapat, hukum qasr salat ruba’iyyah bagi musafir adalah boleh sebagaimana juga dibolehkan menyempurnakannya. Hanya saja meng-qasr itu lebih baik dari pada menyempurnakan berdasarkan ayat 101  surat al-Nisa’, “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qasr salat(mu) jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Phrasa فليس عليكم جناح menunjukkan kepada hukum boleh meng-qasr salat.  Ulama Hanabilah mengatakan pendapat yang sama dengan Syafi‘iyyah bahwa hukum qasr salat adalah boleh dan lebih baik dari pada menyempurnakan. 
Sebab perbedaan dalam menyimpulkan hukum qasr salat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bidayat al-Mujtahid seperti yang dikutip di bawah ini adalah:  “Sebab perbedaan pendapat mereka adalah terjadinya pertentangan makna logis dengan bentuk lafaz yang dinukilkan dan pertentangan dalil fi’lī (perbuatan) dengan makna logis dan bentuk lafaz tersebut. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan qasr salat bagi musafir adalah rukhsah karena terdapat kesukaran seperti rukhsah dalam berbuka puasa dan lain sebagainya. Pernyataan ini diperkuat oleh hadis Ya‘la Ibn Umaiyyah, ia berkata: Aku berkata kepada ‘Umar: Allah SWT berfirman “Jika kalian merasa takut akan difitnah oleh orang-orang kafir”, di sini yang dimaksud adalah qasr salat dalam keadaan bepergian (safar), kemudian ‘Umar berkata: sungguh aku terheran-heran kemudian aku bertanya kepada Rasulullah SAW apa yang ditanyakan kepadaku. Rasulullah SAW menjawab: itu adalah sedekah yang Allah SWT berikan kepada kalian maka terimalah sedekah-Nya. Dipahami dari hadis ini adalah yang dimaksud dengan sedekah yaitu rukhsah. Dan hadis Qalabah dari seorang laki-laki dari Bani ‘Āmir datang berjumpa dengan Nabi SAW kemudian Nabi SAW berkata kepadanya: “Bahwasanya Allah SWT tidak membebankan bagi musafir untuk berpuasa dan sebagian salat.” Kedua hadis di atas merupakan hadis sahīh dan keduanya menunjukkan kepada keringanan, rukhsah, dan menghilangkan kesukaran. Kedua hadis di atas tidak membicarakan hukum baik wajib atau sunat. Adapun athar yang bertentangan dengan makna logis juga dengan athar tersebut adalah hadis ‘Ā’isyah, ia berkata: Diwajibkan salat  dua raka’at dua raka’at, ditetapkan salat safar dan dilebihkan pada salat hadr. Sedangkan dalil fi’lī (perbuatan) yang bertentangan dengan makna logis dan pemahaman athar yang dinukilkan dari Nabi SAW bahwa Nabi meng-qasr salat di setiap perjalanannya dan tidak tepat apabila Nabi SAW menyempurnakannya. Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang dimaksudkan di sini yaitu wajib mukhayyar dan adakalanya sunat. Sedangkan hukumnya fard mu‘ayyan bertentangan dengan makna logis dan apabila rukhsah bertentangan dengan lafaz yang dinukilkan, maka wajib pemahaman hukumnya yaitu antara wajib mukhayyar dan sunat dengan jalan jama‘ (penggabungan keduanya), berdalil dengan hadis ‘Ā’isyah bahwa ia melakukan salat sempurna (tanpa qasr). Diriwayatkan dari ‘Ata’ dari ‘Ā’isyah bahwasanya Nabi SAW menyempurnakan salat dalam safar dan meng-qasr-nya, berpuasa dan berbuka, men-ta’khīr-kan zuhur dan men-ta‘jīl-kan asar, men-ta’khīr-kan maghrib dan men-ta‘jīl-kan ‘isya. Hadis lain yang bertentangan dengannya adalah hadis Anas dan Abī Nujaih al-Makkī, ia berkata: Saya mengikuti sahabat-sahabat Nabi SAW  dalam safar sebagian mereka menyempurnakannya dan yang lain meng-qasr-nya, sebagian mereka berpuasa dan lainnya berbuka akan tetapi mereka tidak saling mencela satu sama lainnya. Tidak ada perbedaan pendapat antara ‘Uthman dan ‘Ā’isyah dalam menyempurnakan salat (itmam).”  Dari sebab terjadinya perbedaan di atas dapat dipahami bahwa pendapat yang moderat sebagai penengah di antara semua pendapat adalah bahwa salat bagi musafir dengan cara qasr hukumnya adalah boleh.
Kedua kondisi di atas (sakit dan melakukan perjalanan) adalah dua hal yang hampir semua manusia mengalaminya. Oleh karenanya, Islam memberikan keringanan bagi orang yang sakit dengan melakukan salat sesuai dengan kemampuannya berdasarkan ketentuan yang telah diatur di dalam agama serta meng-qasr salat bagi siapa saja yang melakukan perjalanan. Hal ini menunjukkan dalam kondisi apapun salat tetap tidak boleh ditinggalkan. Ketentuan ini juga yang membedakan antara salat dengan ibadah lainnya seperti puasa dan haji.
D. Hukum Meninggalkan Salat
Salat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun baik ketika sakit atau melakukan perjalanan. Namun demikian, tetap saja ditemukan orang-orang yang enggan melakukan salat dengan berbagai alasan yang diberikan (selain ketiduran dan lupa). Sebagaimana dimaklumi bahwa salat hukumnya wajib bagi umat Islam yang telah baligh, berakal, dan suci dari haid dan nifas. Kewajiban ini didasarkan kepada  dalil-dalil yang qat‘ī dari Alquran maupun hadis. 
Semua ulama sepakat bahwasanya orang yang mengingkari kewajiban salat maka dia tergolong orang yang murtad (keluar dari agama Islam). Setelah diperintahkan untuk kembali masuk Islam dan mengerjakan salat, namun ia tetap mengingkarinya maka orang tersebut harus dibunuh, tidak dimandikan, dan tidak disalatkan serta dimakamkan di pemakaman orang kafir.
Sedangkan bagi siapa saja yang meninggalkan salat karena bermalas-malasan dan lalai, ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa orang yang meninggalkan salat bukanlah kafir dan tidak dibunuh akan tetapi dipenjara dan dipukul hingga mengalir darahnya sehingga ia mau melakukannya. Dan apabila ia masih enggan melakukannya, maka ia tetap dipenjara walaupun sampai mati. Dalil yang mereka berikan adalah berdasarkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa tidak halal darah seorang muslim yang mengaku bahwa sesungguhnya tidak  ada Tuhan melainkan Allah dan bahwasanya aku Rasul Allah, melainkan dengan karena salah satu dari tiga perkara: orang tua yang berbuat zina, membunuh orang lain serta meninggalkan agama dan menentang jamaah. Ini dapat dipahami bahwa ulama Hanafiyyah ber-hujjah dengan hadis ini dikarenakan hadis ini menjelaskan bahwa siapa saja yang telah bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya maka tidak boleh dibunuh kecuali apabila melakukan tiga hal tersebut.  
Ulama Syafi‘iyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa orang itu tidak dikafirkan hanya saja orang tersebut diberi tenggang waktu misalnya dalam waktu tiga hari, apabila ia mengerjakannya maka ia bebas. Akan tetapi, jika ia masih tetap meninggalkan salat maka ia dibunuh atas nama had bukan kufr. Artinya orang tersebut tetap muslim, setelah ia dibunuh, dimandikan, dikafani, disalatkan dan dimakamkan di pemakaman orang Islam. Dalil yang mereka berikan adalah Alquran surat al-Nisa’ ayat 48 yang menjelaskan bahwa Allah SWT tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya dengan yang lain dan mengampuni dosa selainnya bagi siapa saja yang Ia kehendaki. Ayat di atas menurut pendapat ini dapat dipahami bahwa dosa meninggalkan salat tidak sampai kepada menyekutukan Allah, oleh karena itu orang tersebut bukanlah kafir. Dalil lainnya adalah hadis yang sebagian maknanya dapat disimpulkan bahwa bagi yang tidak melaksanakan salat, Allah tidak menjanjikan apa-apa kepada mereka. Jika Allah menghendaki, maka ia diampuni dan dimasukkan ke dalam surga atau ia tetap diazab di dalam neraka. Menurut ulama ini, orang yang meninggalkan salat secara sengaja tidak dikafirkan karena orang tersebut akidahnya masih benar. 
Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwasanya orang yang meninggalkan salat secara sengaja maka ia harus dibunuh karena kekafirannya. Pendapat ini berpegang kepada hadis yang menjelaskan bahwa antara orang Islam dan kafir adalah meninggalkan salat. Dalam makna hadis lain disebutkan bahwa perkara yang memisahkan antara orang Islam dan orang kafir adalah salat. Maka barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir. Golongan ini juga ber-hujjah dengan Alquran surat al-Taubah ayat 5 yang menjelaskan bahwasanya orang kafir yang telah tunduk kepada Islam dan telah melaksanakan perintah Allah maka perjalanan mereka dapat diteruskan. Ulama Hanabilah memahami teks ayat ini bahwa orang kafir yang masih belum mau tunduk kepada Islam (salah satunya yaitu belum mau mengerjakan salat), maka orang kafir tersebut harus dibunuh dan diperangi.  Namun ayat ini ditujukan kepada orang kafir yang belum masuk Islam dan jelas-jelas mengingkari ajaran Islam, sedangkan orang yang masih dalam akidah Islam akan tetapi meninggalkan salat tentu berbeda ketentuan hukumnya dengan orang kafir. Orang kafir yang tetap dalam kekafirannya maka akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Berbeda dengan orang Islam ia tetap masuk surga walaupun setelah merasakan siksaan di neraka karena hadis Rasulullah menerangkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan kalimat la ilaha illa Allah (tiada Tuhan selain Allah) maka ia akan masuk surga.
Berdasarkan penjelasan tentang hukum orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, tidak ada seorang ulama pun dari semua mazhab yang menyatakan bahwa orang tersebut bebas dari hukuman. Semua ulama dengan berlandaskan dalil-dalil yang mereka pedomani menyatakan bahwa semua orang yang meninggalkan salat dengan sengaja harus ada konsekuensinya, baik berupa penjara, dipukul bahkan dibunuh. Hal ini menunjukkan bahwa salat merupakan ibadah yang tidak boleh  ditinggalkan dalam kondisi apapun dan tidak boleh digantikan dengan cara bagaimanapun. Seandainya salat boleh digantikan dengan jalan yang lain seperti qada’ dan membayar kafarat, maka hal ini tentu akan bertentangan dengan nash khususnya hadis Nabi yang telah disebutkan di atas.
E. Pendapat Ulama Fikih tentang Qada’ Salat
Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan segala sesuatu yang menyangkut tentang hukum bagi orang yang meninggalkan salat. Maka pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan bagaimana ketentuan salat yang ditinggalkan tersebut dalam pandangan beberapa ulama. Perlu diperhatikan juga alasan yang menyebabkan seseorang meninggalkan salat. Artinya ia meninggalkannya secara sengaja dengan tanpa ada alasan syar’i atau dengan tidak sengaja seperti tertidur atau lupa.  
Ulama sepakat bahwasanya salat yang ditinggalkan karena ada alasan syar’i seperti tertidur atau lupa wajib di-qada’ (dikerjakan di dalam waktu maupun di luar waktunya) ketika ia bangun atau teringat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukharī dari Anas bahwasanya Nabi SAW bersabda:
من نسي صلاة فليصل إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك {وأقم الصلاة لذكري} 
Artinya: “Barangsiapa yang lupa melakukan salat maka hendaklah ia melakukannya apabila ia teringat, tidak ada kafarat bagi salat tersebut kecuali salat itu sendiri. (Dan dirikanlah salat untuk mengingat-Ku).” (HR. Al-Bukhari).
Hadis riwayat al-Bukharī tersebut menjelaskan ketentuan wajib qada’ salat bagi yang lupa kemudian ia teringat dan tidak ada kafarat lain yang dapat menggantikan salat tersebut kecuali salat itu sendiri. Sedangkan ketentuan wajib qada’ salat bagi orang yang tidur sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh al-Nasa’ī dari Abī Qatadah, ia berkata:
ذكروا نومهم عن الصلاة للنبي صلى الله عليه و سلم في ذلك فقال إنه ليس في النوم تفريط إنما التفريط في اليقظة فإذا نسي أحدكم الصلاة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها. 
Artinya: “Mereka memberitahukan kepada Nabi perihal tertidur mereka sehingga lewat waktu salat. Nabi SAW bersabda: Bahwasanya tidur itu bukanlah suatu kelalaian, hanya saja yang dikatakan lalai yaitu ketika bangun (terjaga). Maka apabila kalian lupa salat atau tertidur maka salatlah ketika kalian mengingatnya.”
Kedua hadis di atas menginformasikan bahwa hanya dua hal tersebut (lupa dan tidur) yang apabila dialami oleh seseorang sehingga menyebabkan luputnya salat, maka ia wajib qada’ ketika ia mengingatnya. Jumhur ulama memahami bahwa salatnya orang yang lupa atau tertidur apabila telah lewat waktunya merupakan salat qada’ dan bukan ada’ (salat yang dikerjakan di dalam waktunya). Namun penulis melihat salat ini adalah ada’ dikarenakan adanya perintah dari Rasulullah dalam hadis tersebut untuk segera melaksanakan salat ketika teringat atau terbangun dari tidur karena inilah waktu yang diwajibkan bagi orang yang lupa atau tidur. 
Sedangkan meninggalkan salat secara sengaja dan tanpa ada alasan syar’i, maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat, hal ini dikarenakan tidak adanya nash baik dalam Alquran atau hadis yang menjelaskan tentang qada’ salat terhadap orang orang yang meninggalkannya secara sengaja.
Jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa salat yang ditinggalkan secara sengaja wajib di-qada’. Dalil yang mereka gunakan berdasarkan kepada analogi (qiyas)  kepada orang yang meninggalkan salat karena lupa dan tertidur. Menurut jumhur orang yang meninggalkan salat karena lupa atau tertidur diwajibkan untuk qada’ apalagi salat yang ditinggalkan secara sengaja yang seharusnya lebih diwajibkan untuk meng-qada’-nya. Al-Jazīrī menambahkan bahwa meng-qada’ saja tidaklah cukup akan tetapi juga harus disertai dengan taubat, sebagaimana tidak cukup hanya bertaubat saja tanpa meng-qada’ salat tersebut.  Dapat dipahami, menurut jumhur antara orang yang meninggalkan salat dalam keadaan lupa atau tertidur dengan orang yang meninggalkannya secara sengaja memiliki ‘illah  (alasan hukum) yang sama yaitu sama-sama keduanya meninggalkan kewajiban salat. 
Dalam hal ini mungkin jumhur juga berpedoman pada makna sebuah hadis yang menyatakan secara umum bahwa hutang kepada Allah lebih wajib untuk di-qada’. Dan salat merupakan salah satu kewajiban manusia terhadap Allah, maka apabila ditinggalkan wajib hukumnya untuk menggantikannya.
Ibn Hazm dan Ibn Taimiyah berpendapat bahwa salat yang ditinggalkan secara sengaja maka salat ini tidak dapat di-qada’ selamanya. Akan tetapi orang tersebut harus memperbanyak mengerjakan amal salih dan ibadah tatawwu‘ untuk menambah timbangan amalnya di hari kiamat kelak. Dianjurkan juga untuk bertaubat dan senantiasa memohon ampunan kepada Allah SWT. 
Ibn Hazm mengemukakan argumentasinya berdasarkan Alquran surat al-Ma‘un ayat 5 yang menerangkan bahwa neraka wail bagi orang-orang yang salat yang mereka lalai terhadap salat mereka. Seandainya orang yang sengaja meninggalkan salat dapat meng-qada’-nya sesudah luput waktunya, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan neraka wail tersebut. Beliau juga mempertanyakan kepada jumhur apakah salat yang dikerjakan di luar waktu itu merupakan salat yang diperintahkan Allah SWT atau selainnya, jika salat tersebut merupakan perintah Allah maka orang tersebut tidak berdosa karena ia telah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Tetapi semua sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat dengan sengaja maka ia berdosa. 
Pendapat jumhur di atas juga dibantah oleh Ibn Hazm bahwasanya Allah SWT telah menetapkan batasan waktu salat melalui lisan Rasul-Nya. Dan ini disepakati oleh semua ulama. Jika boleh melakukannya di luar waktu, maka penentuan batasan waktu tersebut merupakan hal sia-sia.  
Qiyas yang merupakan dalil jumhur, menurut Ibn Hazm merupakan qiyas yang salah. Karena qiyas –bagi ulama yang ber-hujjah dengannya– yaitu qiyas kepada bandingannya dan bukan kepada lawannya. Dalam hal ini qiyas sengaja kepada lupa merupakan qiyas yang berlawanan. Karena lupa lawan dari sengaja. Demikian juga maksiat berlawanan dengan ta’at.   
Perlu diperhatikan, pendapat ini menegaskan bahwa bagi orang yang sengaja meninggalkan salat dan tidak dituntut meng-qada’-nya itu merupakan suatu keringanan bagi mereka. Justru sebaliknya, itu menunjukkan betapa besar dosanya karena meninggalkan salat. Bahkan tidak bisa diganti sekalipun dengan seribu salat qada´. 
  Pendapat jumhur dan pendapat Ibn Hazm selain terjadi perbedaan dalam teori, juga mungkin akan menimbulkan implikasi terhadap pemahaman semua orang yang berpegang kepada masing-masing pendapat tersebut. Misalnya pendapat jumhur, implikasi yang mungkin dapat muncul dari sini adalah seseorang dengan mudah meninggalkan salat karena salat yang ditinggalkan itu dapat digantikan pada waktu yang lain dan tanpa harus segera mengerjakannya sehingga dapat menimbulkan sikap tala’ub (bermain-main) terhadap pelaksanaan salat. Akan tetapi di sisi yang lain pendapat ini memberikan peluang kepada seseorang untuk bertaubat dengan jalan meng-qada’ salat yang ditinggalkannya, sehingga menurut dia hutang salat tersebut telah ditutupinya di samping amal saleh lainnya yang ia kerjakan. Adapun bagi yang berpedoman dengan pendapat Ibn Hazm, seseorang akan merasa mengalami kesulitan dalam menjalankan ibadah salatnya karena sebagian orang ketika sudah masuk waktu salat sedang disibukkan dengan hal-hal yang harus ia selesaikan dan tidak mungkin ia tinggalkan, misalnya seorang dokter spesialis yang sedang melakukan operasi tidak mungkin ia tinggalkan pekerjaan tersebut sebelum semuanya selesai, dan kadang-kadang operasi ini membutuhkan waktu yang sangat lama sehingga waktu salat pun luput, akan tetapi dalam keadaan seperti ini salat bisa di-jama‘. Namun di sisi lain, pendapat ini menjadikan seseorang lebih memperhatikan kewajiban salatnya karena salat setiap harinya hanya disyari’atkan untuk hari itu saja dan tidak dapat diulangi pada hari yang lain.
Setelah diteliti lebih lanjut, dipahami bahwa terjadi tumpang tindih pendapat jumhur dalam hal hukum orang yang meninggalkan salat secara sengaja dengan ketentuan qada’ salat. Dalam kaitannya dengan hukum orang yang meninggalkan salat secara sengaja, jumhur menjelaskan konsekuensi yang diterima oleh orang tersebut dapat berupa hukuman ta‘zīr, dipenjara sampai orang tersebut bertaubat bahkan sampai hukuman dibunuh setelah diperintah bertaubat selama tiga hari  karena had atau dibunuh karena dianggap telah kafir. Akan tetapi di sisi lain jumhur mewajibkan qada’ salat bagi siapa saja yang pernah meninggalkan salat tanpa ada batasan waktu. Dapat diberikan sebuah contoh, misalnya seseorang yang meninggalkan salat selama lebih dari 3 (tiga) hari, kemudian ia diperintahkan untuk bertaubat, namun ia tidak bersedia kecuali setelah beberapa minggu atau lebih, dengan alasan bahwa salat yang ditinggalkannya dapat di-qada’ pada waktu yang lain. Dalam hal ini tidak jelas mana yang akan didahulukan bagi orang yang sengaja meninggalkan salat tersebut, apakah hukuman terhadapnya dipenjara, di-ta‘zīr, dan bahkan ia langsung dibunuh karena telah melewati batas waktu yang ditentukan ataupun karena telah dianggap kafir, atau ia dibiarkan sampai waktunya ia meng-qada’ salat.  
Apabila hukuman baginya adalah penjara, mungkin ia masih memiliki  kesempatan untuk meng-qada’ salat yang ia tinggalkan. Demikian pula halnya apabila dijatuhi hukuman ta’zīr. Akan tetapi jika hukuman kepadanya adalah dengan dibunuh, tentu hal ini akan bertentangan dengan kewajiban meng-qada’ salat yang waktunya tidak terbatas kapan saja bisa ia laksanakan. Hal ini menunjukkan ketidakseimbangan antara satu ketetapan hukum dengan lainnya. Oleh sebab itu, orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan mudah menghindar dari satu ketetapan hukum kepada hukum lainnya yang dianggap lebih ringan dan mendukungnya.

Releated Posts

Santri Darul Ihsan Khidmat Ikuti Kajian Isra wal Mi’raj Bersama Ayah Faisal dan Abu Muaz (1)

Jantho – Maknai hari besar islam, Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee Peringati Isra wal Mi’raj Nabi…

ByBydarulihsanFeb 18, 2023

Darul Ihsan Datangkan Guru Tahfiz dari Mesir

Darussalam – Dayah Darul Ihsan Abu Hasan Krueng Kalee, Siem, Darussalam, Aceh Besar kembali mendatangkan Syaikh dari Al…

ByBydarulihsanAug 7, 2019

17 Santri Darul Ihsan Lulus beasiswa ke Mesir, IPB dan Tahfidz al-Quran Temboro

Aceh Besar – Berbagai program seleksi mahasiswa baru baik dalam negeri dan maupun luar negeri tahun pelajaran 2019-2020…

ByBydarulihsanJul 23, 2019

Keliru Memahami Nash, Penyebab Perpecahan dalam Islam

Banda Aceh –  Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh mengadakan pengajian perdana di awal tahun 2019 di kediaman…

ByBydarulihsanJan 20, 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *