Serambi@news- Politik Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, H Mutiara Fahmi Lc MA, mengingatkan para calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak sembarangan melontarkan janji, pada saat kampanye maupun dalam pertemuan dengan warga. Karena janji akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.
Hal itu disampaikan Ustaz Mutiara Fahmi dalam acara pengajian dan diskusi rutin yang dilaksanakan Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (26/3) malam. Dewan Musytasar Yayasan Tgk Hasan Krueng Kalee yang tengah menempuh program doktor pada Cairo University, Mesir ini mengisi materi tentang “Urgensi Fiqh Siyasah dalam Dunia Perpolitikan untuk Menciptakan Kedamaian Abadi”.
“Dalam Islam, janji itu adalah utang. Tentu utang wajib dibayar dan mengingkari janji adalah dosa besar. Baik janji yang tertulis maupun janji yang tidak tertulis (diucapkan). Apalagi janji kampanye yang menyangkut hajat orang banyak dan disampaikan kepada publik, tentunya lebih wajib ditunaikan,” ungkap Ustaz Mutiara Fahmi.
Ia menyebutkan, cukup banyak ayat Alquran dan hadits Rasulullah yang mengatur tentang janji. Di antaranya adalah pada ayat pertama dari surat Al-Maidah ayat 1 “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (janji-janji) itu….”. Penelusuran Serambi dari wibsite alquran-indonesia.com, aqad (perjanjian) dalam ayat tersebut mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Pada ayat lain, Allah Swt berfirman “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34). Sementara pada surat Ash-Shaff ayat 1 dan 2 Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”.
“Lalu apakah janji dalam kampanye boleh ditagih? Tentunya jika janji itu tidak melanggar dengan perintah Allah boleh ditagih, sama halnya dengan utang. Kendati demikian harus melihat kondisi orang ditagih apakah sudah mampu memenuhi janji atau belum,” ujar Ustaz Mutiara Fahmi.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Albaqarah ayat 280: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
“Namun sebaliknya, sudah sanggup melunasi utang atau memenuhi janji tidak ditunaikan maka bentuk penganiayaan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwatkan oleh Bukhari dan Muslim: ‘Penangguhan pembayaran utang oleh yang mampu adalah penganiayaan’,” kata Ustaz Mutiara.(nal)
Berita Terkait juga dimuat:
Berita Terkait juga dimuat:
http://analisadaily.com/news/read/pengamat-janji-dalam-kampanye-wajib-ditagih/17214/2014/03/27